Artikel ASURANSI
A S U R A N S I
A. PENGERTIAN ASURANSI
Tidak
seorang pun yang dapat meramalkan apa yang akan terjadi dimasa yang
akan dating secara sempurna, meskipun dengan menggunakan berbagai alat
analisis. Setiap ramalan yang dilakukan tidak akan terlepas dari
kesalahan perhitungan yang telah dilakukan. Penyebab melesetnya hasil
ramalan karena di masa yang akan dating penud dengan ketidakpastian.
Bahkan untuk hal-hal tertentu sama sekali tidak dapat diperhitungkan
seperti maut dan rezeki. Jadi wajar jika terjadinya sesuatu di masa yang
akan datang hanya dapat direka-reka semata.
Risiko
di masa yang akan datang terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya
kematian, sakit, atau risiko dipecat dari pekerjaannya. Dalam dunia
bisnis risiko yang dihadapi dapat berupa risiko kerugian akibat
kebakaran, kerusakan atau kehilangan atau risiko lainnya. Oleh karena
itu, setiap risiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi sehingga tidak
menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi.
Untuk
mengurangi risiko yang tidak kita inginkan di masa yang akan datang,
seperti risiko kehilangan, risiko kebakaran, risiko macetnya pinjaman
kredit bank atau risiko lainnya, maka diperlukan perusahaan yang
menanggung risiko tersebut. Adalah Perusahaan Asuransi yang mau dan
sanggup menanggung setiap risiko yang bakal dihadapi nasabahnya baik
perorangan maupun badan usaha. Hal ini disebabkan perusahaan Asuransi
merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggungan terhadap risiko
yang akan dihadapi oleh nasabah.
Dalam bahasa Belanda kata asuransi disebut Assurantie yang terdiri dari kata “assuradeur “ yang berarti penanggung dan “ geassureerde “ yang berarti tertanggung. Kemudian dalam bahasa prancis disebut “Assurance “ yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi. Sedangkan dalam bahasa latin disebut “ Assecurare “ yang
berarti meyakinkan orang. Selanjutnya bahasa Inggris kata asuransi
disebut “ Insurance “ yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau
tidak mungkin terjadi dan “Assurance “ yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi.
Di Indonesia pengertian Asuransi menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi adalah sebagai berikut :
Asuransi atau pertanggungan adalah “
Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung
jawab hokum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung,
yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan
suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang
yang dipertanggungkan.
Dalam
perjanjian asuransi dimana tertanggung dan penanggung mengikat suatu
perjanjian tentang hak dan kewajiban masing-masing. Perusahaan asuransi
membebankan sejumlah premi yang harus dibayar tertanggung. Premi yang
harus dibayar sebelumnya sudah ditaksirkan dulu atau diperhitungkan
dengan nilai risiko yang akan dihadapi. Semakin besar risiko, semakin
besar premi yang harus dibayar dan sebaliknya.
Perjanjian
asuransi tertuang dalam polis asuransi, di mana disebutkan
syrat-syarat, hak-hak, kewajiban masing-masing pihak, jumlah uang yang
dipertanggungkan dan jangka waktu asuransi. Jika dalam masa
pertanggungan terjadi risiko, pihak asuransi akan membayar sesuai dengan
perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani bersama sebelumnya.
B. PERKEMBANGAN ASURANSI
Asal mula kegiatan asuransi yang dijalankan di Indonesia merupakan kelanjutan asuransi yang ditinggalkan oleh pemerintah Hindia Belanda. Sedangkan Peraturan Pemerintah Indonesia
yang mengatur tentang asuransi baru dikeluarkan pada tahun 1976 dengan
keluarnya Surat Keputusan Menteri Keuangan pada waktu itu.
Kemudian
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1136 / KMK / IV / 1976 tentang
Penetapan Besarnya Cadangan Premi dan Biaya oleh Perusahaan Asuransi di
Indonesia. Selanjutnya keluar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1249 /
KMK.013 / 1988 Tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pelaksanaan di Bidang Asuransi Kerugian dan Nomor 1250 / KMK.013 / 1988
Tanggal 20 Desember 1988 tentang Asuransi Jiwa.
Peraturan
Menteri Keuangan ini kemudian tidak berlaku lagi dengan keluarnya
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian di
Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. Di samping kedua perundang-undangan
dan peraturan tersebut dasar acuan pembinaan dan pengawasan usaha
asuransi di Indonesia juga didasarkan kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
· 223 / KMK .017 / 1993 Tanggal 26 Februari 1993 tentang Izin Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
· 224 / KMK .017 / 1993 Tanggal 26 Februari 1993 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
· 225 / KMK .017 / 1993 Tanggal 26 Februari 1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
· 226 / KMK .017 / 1993 Tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penunjang Usaha Asuransi.
C JENIS-JENIS ASURANSI
Jenis-jenis asuransi yang berkembang di Indonesia dewasa ini dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut :
· Dilihat dari segi fungsinya .
Ø Asuransi Kerugian ( non life insurance )
Jenis
asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi menjelaskan bahwa asuransi kerugian
menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas
kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hokum kepada pihak
ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak
diperkenankan melakukan usaha diluar asuransi kerugian dan reasuransi.
Kemudian yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah sebagai berikut :
o Asuransi kebakaran yang meliputi kebakaran, peledakan, petir kecelakaan kapal terbang dan lainnya.
o Asuransi pengangkutan meliputi :
§ Marine Hul Policy
§ Marine Cargo Policy
§ Freight.
o Asuransi
aneka, yaitu Asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan
pengangkutan seperti asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan, diri
pencurian, dan lainnya.
Ø Asuransi Jiwa ( life insurance )
Asuransi
jiwa merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan
jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Jenis-jenis
asuransi jiwa adalah :
o Asuransi berjangka ( Term insurance )
o Asuransi tabungan ( Endowment insurance )
o Asuransi seumur hidup ( Whole life insurance )
o Anuity contrak insurance ( Anuitas )
Ø Reasuransi ( reinsurance )
Merupakan
perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang
terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis
asuransi ini sering disebut asuransi dari asuransi dan asuransi ini
digolongkan kedalam :
o Bentuk treaty
o Bentuk facultative
o Kombinasi dari keduanya
· Dilihat dari segi kepemilikannya.
Dalam
hal hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi
tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi.
Ø Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100 persen oleh Pemerintah Indonesia.
Ø Asuransi milik swasta nasional
Asuransi
ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional
sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara
terbanyak dalam Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ).
Ø Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari Negara lain dan jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh 100 persen dari pihak asing.
Ø Asuransi milik campuran
Merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.
A. KEUNTUNGAN ASURANSI.
Perusahaan
asuransi sebagai lembaga keuangan tentu saja mengharapkan keuntungan
atas usaha yang dijalankannya. Keuntungan ini digunakan untuk membiayai
seluruh aktivitasnya.
Demikian pula dengan nasabah yang mengharapkan polis asuransi akan menerima manfaat dengan jasa asuransi yang digunakannya.
Keuntungan dari usaha asuransi untuk masing-masing pihak adalah sebagai berikut :
· Bagi Perusahaan Asuransi
Ø Keuntungan dari Premi yang diberikan ke nasabah.
Ø Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain.
Ø Keuntungan dari hasil bunga dari investasi di surat-surat berharga.
· Bagi Nasabah.
Ø Memberikan rasa aman.
Ø Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali.
Ø Terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan.
Ø Memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang.
Ø Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan.
B. PRINSIP-PRINSIP ASURANSI
Pelaksanaan
perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya
tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap perjanjian dilakukan
mengandung prinsip-prinsip asuransi.
Tujuannya
adalah untuk menghindar hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari
antara pihak perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya.
Prinsip-prinsip asuransi yang dimaksud adalah sebagai berikut :
· Insurable Interest merupakan
hal berdasarkan hokum untuk mempertanggungkan suatu risiko berkaitan
dengan keuangan, yang diakui sah secara hokum antara tertanggung dan
suatu yang dipertanggungkan dan dapat menimbulkan hak dan kewajiban
keuangan secara hokum. Semua ini tergambar dari kontrak asuransi.
Kemudian dalam hal ini perlu menyebutkan adanya kepentingan terhadap
barang yang dipertanggungkan.
· Utmost Good Faith atau “ itikad baik “ dalam penetapan setiap suatu kontrak haruslah didasarkan kepada itikad baik antara tertanggung dan penanggung mengenai seluruh informasi baik materil maupun immaterial.
· Indemnity atau
ganti rugi artinya mengendalikan posisi keuangan tertanggung setelah
terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian
tersebut. Dalam hal ini tidak berlaku bagi kontrak asuransi jiwa dan
asuransi kecelakaan karena prinsip ini didasarkan kepada kerugian yang
bersifat keuangan.
· Proximate Cause adalah
suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu
peristiwa secara berantai atau berurutan dan intervensi kekuatan lain,
diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independent.
· Subrogation merupakan
hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung
untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya
mengalami suatu peristiwa kerugian. Artinya dengan prinsip ini
penggantian kerugian tidak mungkin lebih besar dari kerugian yang
benar-benar dideritanya.
· Contribution suatu
prinsip dimana penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain
yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti
rugi kepada seseorang tertanggung, meskipun jumlah tanggungan
masing-masing penanggungbelum tentu sama besarnya.
C. JENIS-JENIS RISIKO
Dalam
pertanggungan asuransi terdapat berbagai jenis risiko yang dihadapi,
besar kecilnya suatu risiko merupakan salah satu pertimbangan besarnya
premi asuransi yang harus dibayar.
Dalam praktiknya risiko-risiko yang timbul dari setiap pemberian usaha pertanggungan asuransi adalah sebagai berikut :
· Risiko
Murni, artinya bahwa ada ketidakpastian terjadinya sesuatu kerugian
atau dengan kata lain hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang
keuntungan, contoh rumah mungkin akan terbakar, atau mobil yang
dikendarai mungkin akan tabrakan atau kapal dan muatannya mungkin akan
tenggelam. Jadi dalam hal ini kerugian terjadi atau tidak terjadi sama
sekali.
· Risiko
Spekulatif, artinya risiko dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu
peluang untuk mengalami kerugian keuangan atau memperoleh keuntungan.
Dalam hal ini kemungkinan terjadi kerugian atau keuntungan.
· Risiko Individu.
Risiko individu dibagi tiga macam :
Ø Risiko
pribadi, risiko kemampuan seseorang untuk memperoleh keuntungan, akibat
sesuatu hal seperti sakit, kehilangan pekerjaan atau mati.
Ø Risiko harta, risiko kehilangan harta apakah dicuri, hilang rusak yang menyebabkan kerugian keuangan.
Ø Risiko
tanggung gugat, yaitu risiko yang disebabkan apabila kita menanggung
kerugian seseorang dan kita harus membayarnya. Contohnya kelalaian
dijalan yang menyebabkan orang lain tertabrak dan harus mengganti
kerugian tersebut.
Halo orang-orang baik saya di Asia, semoga ALLAH dipuji, nama saya Mahmud Simon, warga INDONESIA tetapi saya tinggal di sini di MALAYSIA; Saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu Anda semua tentang kebaikan Tuhan yang akhirnya menuntun saya kepada pemberi pinjaman yang baik ini melalui Ny. Nurliana Novi, pemberi pinjaman yang benar-benar asli bernama Elina Johnson, direktur ELINA JOHNSON LOAN FIRM, setelah saya ditipu oleh pemberi pinjaman palsu, saya bangkrut, putus asa dan tidak tahu apa yang harus dilakukan dan siapa yang harus dipercaya, lalu dia datang dan memberikan senyum lebar di wajah saya sebagai kejutan terbesar saya. Saya tahu sebagian besar dari Anda juga telah menjadi korban penipuan, Anda tidak perlu repot lagi karena saya harus menyampaikan kabar baik dan satu-satunya pemberi pinjaman yang dapat Anda percayai,
BalasHapusSekali lagi setelah saya mendapat pinjaman dari dia, saya berinvestasi dalam bisnis dan saya melihat bahwa saya membutuhkan lebih banyak, saya terkejut ketika ibu memberi saya pinjaman lain selain pinjaman sebelumnya, orang-orang baik saya telah melihatnya dan saya adalah bagian dari pengalaman, hari ini hidupku mendapat giliran baru berkat ibu Elina, ya kamu mungkin takut karena kesaksian palsu yang telah kamu dengar tetapi aku adalah saksi dan jika aku mengatakan kebohongan semoga ALLAH mengambil nyawaku, orang-orangku di sana jika kamu mau pinjaman asli dia adalah satu-satunya yang dapat Anda percayai,
Ny. Elina Johnson dari ELINA JOHNSON LOAN FIRM hanya menghubungi dia hari ini melalui email: elinajohnson22@gmail.com »untuk info lebih lanjut tentang cara mendapatkan pinjaman Anda atau Anda dapat menghubungi saya melalui email saya untuk panduan lebih lanjut; mahmudsimon2@gmail.com, dan saran tentang cara mengajukan pinjaman dari Ibu Nurliana Novi pada nurliananovi96@gmail.com. Saya menunggu untuk mendengar kabar baik Anda sendiri, Terima kasih semua dan semoga ALLAH dipuji.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Ah masa segampang balik yelapak tangan oinjaman midal 600 juta 48 jam proses cair... tuyul kapang...
BalasHapus