Perlu pembiayaan cepat dan mudah, BFI aja

Perlu pembiayaan cepat dan mudah, BFI aja

Anda perlu pembiayaan cepat dan mudah, cukup jaminkan BPKB Mobil Tahun 1999-2014 / BPKB Motor Tahun 2004-2014

Syaratnya mudah banget :

1. Fotocopy KTP Pemohon + Pasangan

2. Fotocopy Kartu Keluarga

3. Rekening Listrik 1 Bulan Terakhir

4. Slip gaji/tabungan/SKP (surat keterangan penghasilan)

5. Fotocopy STNK & BPKB Asli pada saat dana cair.

Untuk Pengajuan Pembiayaan / Dana Tunai Hubungi Marketing :

PT. BFI Finance Indonesia Tbk

ASTI BFI FINANCE INDONESIA

Tlp/SMS: 085695023611

EMAIL;astibfifinance2014@gmail.com

Blogger; http://www.astibfifinance.blogspot.com

Facebook; ASTI BFI FINANCE

DATA ANDA KAMI JEMPUT UNTUK DIPROSES.

PT.BFI FINANCE INDONESIA.,Tbk.

SIMULASIKREDIT

Untuk perhitungan lebih jelas silahkan Anda ketik NAMA/NO HP/MERK-TIPE-TRANSMISI-TAHUN/ALAMAT kemudian kirim ke 085695023611dalam waktu 10 s/d 15 menit akan terkirim SMS simulasi angsuran.

EMAIL; astibfifinance2014@gmail.com

ASTI BFI FINANCE INDONESIA

Tlp/SMS: 085695023611

EMAIL; astibfifinance2014@gmail.com

Blogger; http://www.astibfifinance.blogspot.com

Facebook; ASTI BFI FINANCE

KONTAKKAMI

ASTI BFI FINANCE INDONESIA

Tlp/SMS: 085695023611

EMAIL; astibfifinance2014@gmail.com

Blogger; http://www.astibfifinance.blogspot.com

Facebook; ASTI BFI FINANCE

PERSYARATAN KREDIT

Persyaratan Umum : - Usia 21-60 tahun dan / sudah berkeluarga - Fotokopi KTP / SIM - Fotokopi Kartu Keluarga - Fotokopi PBB / rekening listrik bulan terakhir

ASTI BFI FINANCE INDONESIA

Tlp/SMS: 085695023611

EMAIL; astibfifinance2014@gmail.com

Blogger; http://www.astibfifinance.blogspot.com

PEMBAYARAN ANGSURAN

Pembayaran angsuran BFI dapat dilakukan hampir di seluruh ATM diAlfamart, Alfamidi, Alfaexpress, ATM Bank BCA, Indomart Groups, Kantor Pos, ATM Bersama, ATM berlogo Cirrus, Plus, Visa & ATM Berlogo MasterCards, ATM berlogo Prima dan Lawson.

ASTI BFI FINANCE INDONESIA

Tlp/SMS: 085695023611

EMAIL; astibfifinance2014@gmail.com

Blogger; http://www.astibfifinance.blogspot.com

Facebook; ASTI BFI FINANCE

Rabu, 19 November 2014

PIAGAM KOMITE AUDIT

Piagam Komite Audit
cover
PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk.
Piagam Komite Audit
KETENTUAN UMUM
PT BFI Finance Indonesia Tbk., selanjutnya disebut Perusahaan, untuk memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan BAPEPAM-LK Nomor: Kep-643/BL/2012 tanggal 7 Desember 2012 Tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, maka perlu dilakukan perubahan atas Piagam Komite Audit yang sebelumnya telah ditetapkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris Nomor: BOC/VIII/2011-15 tanggal 15 September 2011.
Piagam Komite Audit (selanjutnya disebut sebagai Piagam) ini disusun sebagai pedoman agar Komite Audit dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara konsisten, transparan dan independen serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan ketetapan BAPEPAM-LK tersebut di atas.
Piagam ini terdiri atas beberapa bagian dengan penjelasannya sebagai berikut:
  1. Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit
    Komite Audit bertugas untuk memberikan pendapat dan membantu Dewan Komisaris mengindentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris, atau yang dibutuhkan oleh Dewan Komisaris.
    Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
    • Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perusahaan kepada publik dan atau pihak otoritas lainnya; antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perusahaan.
    • Melakukan penelaahan atas ketaatan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perusahaan, khususnya yang menyangkut bidang akuntansi dan keuangan.
    • Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan Publik atas jasa yang diberikannya.
    • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan Publik yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan fee.
    • Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Auditor Internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan Auditor Internal.
    • Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, dengan bekerja sama dengan Komite Manajemen Risiko dari Perusahaan.
    • Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perusahaan.
    • Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perusahaan.
    • Menjaga kerahasiaan dokumen data dan informasi Perusahaan.
  2. Wewenang Komite Audit
    Dalam melaksanakan tugasnya Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut:
    • Mengakses dokumen, data dan informasi Perusahaan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya Perusahaan yang diperlukan.
    • Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, Komite Manajemen Risiko dan Akuntan Publik terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit.
    • Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugas yang diperlukan.
    • Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
  3. Komposisi, Struktur, dan Persyaratan Keanggotaan
    • Komposisi, Struktur dan Keanggotaan Komite Audit
      1. Komite Audit paling kurang terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan pihak luar Perusahaan.
      2. Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen, dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
      3. Komite Independen wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
        1. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perusahaan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
        2. Tidak mempunyai saham, baik langsung maupun tidak langsung, pada Perusanaan.
        3. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perusahaan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau pemegang saham utama Perusahaan.
        4. Tidak mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan.
    • Keanggotaan Komite Audit
      1. Wajib memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan, pengalaman sesuai dengan bidang pekerjaannya, serta mampu berkomunikasi dengan baik.
      2. Wajib memahami laporan keuangan, bisnis Perusahaan khususnya yang terkait dengan layanan jasa atau kegiatan usaha Perusahaan, proses audit, manajemen risiko, dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
      3. Wajib memenuhi kode etik Komite Audit yang ditetapkan oleh Perusahaan.
      4. Bersedia meningkatkan kompetensi secara terus-menerus melalui pendidikan dan pelatihan.
      5. Wajib memiliki paling kurang 1 (satu) anggota yang berlatar belakang pendidikan dan keahlian di bidang akuntansi dan/atau keuangan.
      6. Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan Hukum, Kantor Jasa Penilai Publik atau pihak lain yang memberi jasa assurance, jasa non-assurance, jasa penilai dan/atau jasa konsultasi lain kepada Perusahaan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
      7. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan atau mengawasi kegiatan Perusahaan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali Komisaris Independen.
      8. Tidak mempunyai saham, baik langsung maupun tidak langsung, pada Perusahaan.
      9. Dalam hal anggota Komite Audit memperoleh saham Perusahaan, baik langsung maupun tidak langsung, akibat suatu peristiwa hukum, maka saham tersebut wajib dialihkan kepada pihak lain dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah diperolehnya saham tersebut.
      10. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau pemegang saham utama Perusahaan.
      11. Tidak mempunyai hubungan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan.
  4. Tata Cara dan Prosedur Kerja
    Untuk pelaksanaan tugas Komite Audit, ditetapkan tata cara dan prosedur kerja sebagai berikut:
    1. Dalam hubungannya dengan sistem kontrol internal Perusahaan, Komite Audit melakukan pertemuan berkala untuk membahas perencanaan kegiatan dan cakupan audit internal untuk periode yang yang akan datang, serta melakukan evaluasi atas hasil audit yang telah dilakukan.
    2. Dalam hubungannya dengan penelaahan atas risiko yang terkait dengan risiko usaha Perusahaan, Komite Audit melakukan pembahasan dengan Komite Manajemen Risiko atas pengelolaan risiko yang telah dilakukan manajemen risiko Perusahaan.
    3. Komite Audit memberikan pertanggungjawaban tahunan kepada Dewan Komisaris atas kinerjanya menjelang Laporan Dewan Komisaris atas tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris yang akan dimuat dalam Laporan Tahunan Perusahaan, sejalan dengan itu Komite Audit akan dievaluasi oleh Dewan Komisaris setiap tahunnya.
    4. Komite Audit bekerja sama dengan Sekretaris Perusahaan untuk pelaksanaan administrasi dokumentasi Komite Audit serta penyelenggaraan rapat-rapat Komite Audit.
  5. Kebijakan Penyelenggaraan Rapat Komite Audit
    1. Komite Audit mengadakan rapat secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
    2. Rapat Komite Audit hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota.
    3. Keputusan rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
    4. Setiap rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat, termasuk apabila ada perbedaan pendapat (dissenting opinions), yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir dan disampaikan kepada Dewan Komisaris.
  6. Sistem Pelaporan Kegiatan
    1. Komite Audit wajib membuat laporan berkala kepada Dewan Komisaris dan/atau atas setiap penugasan yang diberikan.
    2. Komite Audit wajib membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Audit yang diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perusahaan.
  7. Ketentuan Mengenai Penanganan Pengaduan atau Pelaporan Sehubungan Dugaan Pelanggaran Terkait Pelaporan Keuangan
    1. Berdasarkan Surat Penugasan Dewan Komisaris, Komite Audit dapat melakukan penelaahan dan pemeriksaan atas adanya tindakan yang merugikan Perusahaan, termasuk dugaan pelanggaran terkait Pelaporan Keuangan, serta tugas lainnya sesuai dengan kebutuhan Dewan Komisaris.
    2. Atas persetujuan Dewan Komisaris, untuk pelaksanaan tugas investigasi tersebut, Komite Audit dapat menunjuk pihak ketiga dalam pelaksanaan pencarian fakta penelaahan dan pemeriksaan. Semua biaya yang dikeluarkan atas penunjukan pihak ketiga tersebut ditanggung oleh Perusahaan.
  8. Masa Tugas Komite Audit
    Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.

PIAGAM KOMITE AUDIT
Disahkan di : Jakarta
Tanggal : 7 Februari 2013
Nomor : BOC/II/2013-01

DEWAN KOMISARIS
PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk.
 
Kusmayanto Kadiman
Presiden Komisaris
 
Johanes Sutrisno
Komisaris
Alfonso Napitupulu
Komisaris
 
Emmy Yuhassarie
Komisaris
Richard A. Deitz
Komisaris

1 komentar:

  1. Perlu pembiayaan cepat dan mudah, BFI aja

    Anda perlu pembiayaan cepat dan mudah, cukup jaminkan BPKB Mobil Tahun 1998-2014 / BPKB Motor Tahun 2005-2014, Proses Kredit Paling lama 2Harikerja (Dokumen Lengkap & Survey), Coverage Area Jabodetabekka & Nasional.
    Syaratnya mudah banget :
    1. Fotocopy KTP Pemohon + Pasangan
    2. Fotocopy Kartu Keluarga
    3. Rekening Listrik 1 Bulan Terakhir
    4. Slip gaji/tabungan/SKP (surat keterangan penghasilan)
    5. Fotocopy STNK & BPKB Asli pada saat dana cair.
    6. Jika Dokumen dibantu & Semua Biaya Pembuatan Dokumen & Proses Kredit diBFI Finance semuanya ditanggung oleh Nasabah (Customers), bukan ditanggung oleh Karyawan BFI Finance (Baik Marketing, Surveyor, Credit Analyst (CRO).
    7. Pencairan Maksimal 85% dari Harga Pasar Kendaraan Bekas jika semua dokumen lengkap tidak perlu dibantu dibikinin, STNK&BPKB lengkap, STNK&BPKB hidup, Rumah milik sendiri, Punya Telepon Rumah Minimal CDMA/Flexy Home, Punya 2 Hape GSM, Punya Telepon Kantor/Tempat Usaha Telkom (Telepon Kabel).
    8. Domisili, Bekerja/Buka Usaha/Praktek Kerja & Agunan diwilayah 33 Provinsi di Indonesia untuk sementara daerah DI Aceh, Papu&Papua Barat Stop Lending (Pelayanan Pengajuannya dihentikan) akan dimulai awal Januari 2015 dikarenakan masuk Red Zone (Daerah Coret) Pemberian Kredit Bank & Leasing.
    Untuk Pengajuan Pembiayaan / Dana Tunai Hubungi Marketing :
    PT. BFI Finance Indonesia Tbk
    KAMI ADA UNTUK ANDA,,,
    Pelayanan Nasabah (Customers):
    Tlp/SMS:Mohamad Abduh (Berto)
    ☎ 083804887091 ┃085217863580 ┃082114080568
    Pelayanan 24 Jam/7Hari Kerja.
    * Hari Sabtu & Hari Minggu tetap Kami Layani.
    * Boleh SMS segera Kami Akan meresponse atau menelepon Anda kembali.
    * Dana 100% Cair, Minimal pencairan 60% sd 85%.
    KAMI ADA UNTUK ANDA,,,
    (Registrasi Pengajuan Dana Tunai BPKB Motor & Mobil)
    kirim sms ke : Berto, 083804887091
    http://www.globalautocarsjakarta.blogspot.com
    http://www.kreditkaryawandanpengusaha.blogspot.com
    ☎ 083804887091 ┃085217863580 ┃082114080568
    Pelayanan 24 Jam/7Hari Kerja.
    (Coverage Area JABODETABEKKA & Nasional)
    E-mail: globalautocars.2014@gmail.com
    (TIDAK TERIMA MEDIATOR/BROKER/PERANTARA).
     MY FB: www.facebook.com/mohamadabduh.84
    AREA JABODETABEK & NASIONAL

    BalasHapus