Piagam Komite Audit
- Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit
Komite Audit bertugas untuk memberikan pendapat dan membantu Dewan Komisaris mengindentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris, atau yang dibutuhkan oleh Dewan Komisaris.
Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
-
Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan
Perusahaan kepada publik dan atau pihak otoritas lainnya; antara lain
laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan
informasi keuangan Perusahaan.
-
Melakukan penelaahan atas ketaatan Perusahaan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perusahaan,
khususnya yang menyangkut bidang akuntansi dan keuangan.
-
Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat
antara manajemen dan Akuntan Publik atas jasa yang diberikannya.
-
Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan
Akuntan Publik yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup
penugasan dan fee.
-
Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Auditor
Internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas
temuan Auditor Internal.
-
Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko
yang dilakukan oleh Direksi, dengan bekerja sama dengan Komite
Manajemen Risiko dari Perusahaan.
-
Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perusahaan.
-
Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perusahaan.
-
Menjaga kerahasiaan dokumen data dan informasi Perusahaan.
-
Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan
Perusahaan kepada publik dan atau pihak otoritas lainnya; antara lain
laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan
informasi keuangan Perusahaan.
- Wewenang Komite Audit
Dalam melaksanakan tugasnya Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut:
-
Mengakses dokumen, data dan informasi Perusahaan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya Perusahaan yang diperlukan.
-
Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak
yang menjalankan fungsi audit internal, Komite Manajemen Risiko dan
Akuntan Publik terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit.
-
Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugas yang diperlukan.
-
Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
-
Mengakses dokumen, data dan informasi Perusahaan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya Perusahaan yang diperlukan.
- Komposisi, Struktur, dan Persyaratan Keanggotaan
-
Komposisi, Struktur dan Keanggotaan Komite Audit
-
Komite Audit paling kurang terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan pihak luar Perusahaan.
-
Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen, dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
-
Komite Independen wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
-
Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan
tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau
mengawasi kegiatan Perusahaan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
-
Tidak mempunyai saham, baik langsung maupun tidak langsung, pada Perusanaan.
-
Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perusahaan, anggota Dewan
Komisaris, anggota Direksi, atau pemegang saham utama Perusahaan.
-
Tidak mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan.
-
Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan
tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau
mengawasi kegiatan Perusahaan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
-
Komite Audit paling kurang terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan pihak luar Perusahaan.
-
Keanggotaan Komite Audit
-
Wajib memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan,
pengalaman sesuai dengan bidang pekerjaannya, serta mampu berkomunikasi
dengan baik.
-
Wajib memahami laporan keuangan, bisnis Perusahaan khususnya yang
terkait dengan layanan jasa atau kegiatan usaha Perusahaan, proses
audit, manajemen risiko, dan peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
-
Wajib memenuhi kode etik Komite Audit yang ditetapkan oleh Perusahaan.
-
Bersedia meningkatkan kompetensi secara terus-menerus melalui pendidikan dan pelatihan.
-
Wajib memiliki paling kurang 1 (satu) anggota yang berlatar belakang
pendidikan dan keahlian di bidang akuntansi dan/atau keuangan.
-
Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan
Hukum, Kantor Jasa Penilai Publik atau pihak lain yang memberi jasa
assurance, jasa non-assurance, jasa penilai dan/atau jasa konsultasi
lain kepada Perusahaan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
-
Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan
tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan atau
mengawasi kegiatan Perusahaan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir,
kecuali Komisaris Independen.
-
Tidak mempunyai saham, baik langsung maupun tidak langsung, pada Perusahaan.
-
Dalam hal anggota Komite Audit memperoleh saham Perusahaan, baik
langsung maupun tidak langsung, akibat suatu peristiwa hukum, maka
saham tersebut wajib dialihkan kepada pihak lain dalam jangka waktu 6
(enam) bulan setelah diperolehnya saham tersebut.
-
Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau pemegang saham utama Perusahaan.
-
Tidak mempunyai hubungan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan.
-
Wajib memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan,
pengalaman sesuai dengan bidang pekerjaannya, serta mampu berkomunikasi
dengan baik.
-
Komposisi, Struktur dan Keanggotaan Komite Audit
- Tata Cara dan Prosedur Kerja
Untuk pelaksanaan tugas Komite Audit, ditetapkan tata cara dan prosedur kerja sebagai berikut:
-
Dalam hubungannya dengan sistem kontrol internal Perusahaan, Komite
Audit melakukan pertemuan berkala untuk membahas perencanaan kegiatan
dan cakupan audit internal untuk periode yang yang akan datang, serta
melakukan evaluasi atas hasil audit yang telah dilakukan.
-
Dalam hubungannya dengan penelaahan atas risiko yang terkait dengan
risiko usaha Perusahaan, Komite Audit melakukan pembahasan dengan
Komite Manajemen Risiko atas pengelolaan risiko yang telah dilakukan
manajemen risiko Perusahaan.
-
Komite Audit memberikan pertanggungjawaban tahunan kepada Dewan
Komisaris atas kinerjanya menjelang Laporan Dewan Komisaris atas tugas
dan tanggung jawab Dewan Komisaris yang akan dimuat dalam Laporan
Tahunan Perusahaan, sejalan dengan itu Komite Audit akan dievaluasi
oleh Dewan Komisaris setiap tahunnya.
-
Komite Audit bekerja sama dengan Sekretaris Perusahaan untuk
pelaksanaan administrasi dokumentasi Komite Audit serta penyelenggaraan
rapat-rapat Komite Audit.
-
Dalam hubungannya dengan sistem kontrol internal Perusahaan, Komite
Audit melakukan pertemuan berkala untuk membahas perencanaan kegiatan
dan cakupan audit internal untuk periode yang yang akan datang, serta
melakukan evaluasi atas hasil audit yang telah dilakukan.
- Kebijakan Penyelenggaraan Rapat Komite Audit
-
Komite Audit mengadakan rapat secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
-
Rapat Komite Audit hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota.
-
Keputusan rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
-
Setiap rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat, termasuk
apabila ada perbedaan pendapat (dissenting opinions), yang
ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir dan
disampaikan kepada Dewan Komisaris.
-
Komite Audit mengadakan rapat secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
- Sistem Pelaporan Kegiatan
-
Komite Audit wajib membuat laporan berkala kepada Dewan Komisaris dan/atau atas setiap penugasan yang diberikan.
-
Komite Audit wajib membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Audit yang diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perusahaan.
-
Komite Audit wajib membuat laporan berkala kepada Dewan Komisaris dan/atau atas setiap penugasan yang diberikan.
- Ketentuan Mengenai Penanganan Pengaduan atau Pelaporan Sehubungan Dugaan Pelanggaran Terkait Pelaporan Keuangan
-
Berdasarkan Surat Penugasan Dewan Komisaris, Komite Audit dapat
melakukan penelaahan dan pemeriksaan atas adanya tindakan yang
merugikan Perusahaan, termasuk dugaan pelanggaran terkait Pelaporan
Keuangan, serta tugas lainnya sesuai dengan kebutuhan Dewan Komisaris.
-
Atas persetujuan Dewan Komisaris, untuk pelaksanaan tugas
investigasi tersebut, Komite Audit dapat menunjuk pihak ketiga dalam
pelaksanaan pencarian fakta penelaahan dan pemeriksaan. Semua biaya yang
dikeluarkan atas penunjukan pihak ketiga tersebut ditanggung oleh
Perusahaan.
-
Berdasarkan Surat Penugasan Dewan Komisaris, Komite Audit dapat
melakukan penelaahan dan pemeriksaan atas adanya tindakan yang
merugikan Perusahaan, termasuk dugaan pelanggaran terkait Pelaporan
Keuangan, serta tugas lainnya sesuai dengan kebutuhan Dewan Komisaris.
- Masa Tugas Komite Audit
Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.
PIAGAM KOMITE AUDIT | |
Disahkan di | : Jakarta |
Tanggal | : 7 Februari 2013 |
Nomor | : BOC/II/2013-01 |
DEWAN KOMISARIS PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk. |
|
|
|
Kusmayanto Kadiman Presiden Komisaris |
|
|
|
Johanes Sutrisno Komisaris |
Alfonso Napitupulu Komisaris |
|
|
Emmy Yuhassarie Komisaris |
Richard A. Deitz Komisaris |
Perlu pembiayaan cepat dan mudah, BFI aja
BalasHapusAnda perlu pembiayaan cepat dan mudah, cukup jaminkan BPKB Mobil Tahun 1998-2014 / BPKB Motor Tahun 2005-2014, Proses Kredit Paling lama 2Harikerja (Dokumen Lengkap & Survey), Coverage Area Jabodetabekka & Nasional.
Syaratnya mudah banget :
1. Fotocopy KTP Pemohon + Pasangan
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Rekening Listrik 1 Bulan Terakhir
4. Slip gaji/tabungan/SKP (surat keterangan penghasilan)
5. Fotocopy STNK & BPKB Asli pada saat dana cair.
6. Jika Dokumen dibantu & Semua Biaya Pembuatan Dokumen & Proses Kredit diBFI Finance semuanya ditanggung oleh Nasabah (Customers), bukan ditanggung oleh Karyawan BFI Finance (Baik Marketing, Surveyor, Credit Analyst (CRO).
7. Pencairan Maksimal 85% dari Harga Pasar Kendaraan Bekas jika semua dokumen lengkap tidak perlu dibantu dibikinin, STNK&BPKB lengkap, STNK&BPKB hidup, Rumah milik sendiri, Punya Telepon Rumah Minimal CDMA/Flexy Home, Punya 2 Hape GSM, Punya Telepon Kantor/Tempat Usaha Telkom (Telepon Kabel).
8. Domisili, Bekerja/Buka Usaha/Praktek Kerja & Agunan diwilayah 33 Provinsi di Indonesia untuk sementara daerah DI Aceh, Papu&Papua Barat Stop Lending (Pelayanan Pengajuannya dihentikan) akan dimulai awal Januari 2015 dikarenakan masuk Red Zone (Daerah Coret) Pemberian Kredit Bank & Leasing.
Untuk Pengajuan Pembiayaan / Dana Tunai Hubungi Marketing :
PT. BFI Finance Indonesia Tbk
KAMI ADA UNTUK ANDA,,,
Pelayanan Nasabah (Customers):
Tlp/SMS:Mohamad Abduh (Berto)
☎ 083804887091 ┃085217863580 ┃082114080568
Pelayanan 24 Jam/7Hari Kerja.
* Hari Sabtu & Hari Minggu tetap Kami Layani.
* Boleh SMS segera Kami Akan meresponse atau menelepon Anda kembali.
* Dana 100% Cair, Minimal pencairan 60% sd 85%.
KAMI ADA UNTUK ANDA,,,
(Registrasi Pengajuan Dana Tunai BPKB Motor & Mobil)
kirim sms ke : Berto, 083804887091
http://www.globalautocarsjakarta.blogspot.com
http://www.kreditkaryawandanpengusaha.blogspot.com
☎ 083804887091 ┃085217863580 ┃082114080568
Pelayanan 24 Jam/7Hari Kerja.
(Coverage Area JABODETABEKKA & Nasional)
E-mail: globalautocars.2014@gmail.com
(TIDAK TERIMA MEDIATOR/BROKER/PERANTARA).
MY FB: www.facebook.com/mohamadabduh.84
AREA JABODETABEK & NASIONAL